🏓 Apa Tugas Dan Wewenang Pengadilan Negeri
Bebanperkara Mahkamah Agung pada tahun 2020 meningkat menjadi 20.761 perkara atau naik 6,07% jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 20.275 perkara. Hebatnya, capaian memutus perkara Mahkamah Agung di tahun 2020 mencapai 20.562 perkara (99,04%). Artinya, sisa perkara hanyalah sebanyak 199 (0,96%).
Tugasdan wewenang Notaris penting untuk diuraikan, dengan mengacu pada wewenang yang diberikan secara atributif oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Walaupun secara administrasi negara (recht administrative) Notaris dan PPAT tidak mungkin dijadikan sebagai pejabat publik yang apabila melakukan tugas dan
PengadilanTinggi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49
Janu. Pengertian Mahkamah Agung, Wewenang, dan Struktur Organisasi – Mahkamah Agung merupakan badan tertinggi dalam pengadilan yang tersusun oleh berbagai bidang hukum. Mahkamah Agung (MA) sendiri menurut istilah dapat disebut pengadilan banding akhir, puncak pengadilan tertinggi banding, sidang terakhir dan keputusan pengadilan.
Ihwaltersebut diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya: " (1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1
B Tahapan Penyidikan. Mengenai penyidikan ini tercantum didalam pasal 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisi: “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
Tugasdan wewenang pengadilan tinggi meliputi: 1 memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; 2 memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding; 3 memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim; 4
Lingkunganperadilan tersebut meliputi, penyelesaian di pengadilan dan luar pengadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui cara-cara berikut ini. Cara damai. Jalan damai untuk menyelesaikan sengketa konsumen tidak melibatkan BPSK
Pengertianpenyidik adalah: Subjek. Definisi. Hukum ? penyidik : pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana); penyidik : Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk
7ynQX. Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bisa Anda temui di setiap kota atau kabupaten. PN atau Pengadilan Negeri merupakan lembaga pengadilan tingkat satu atau tingkat pertama. Pengadilan Negeri akan memeriksa sampai menyelesaikan perkara pidana maupun perdata. Jadi kasus-kasus yang terjadi di kalangan masyarakat biasanya diselesaikan di pengadilan negeri tingkat pertama masing-masing wilayah. Pengadilan Negeri memiliki klasifikasi-klasifikasi, yaitu Pengadilan Negeri kelas I A khusus, Pengadilan Negeri kelas I A, Pengadilan Negeri Kelas I B, serta Pengadilan Negeri Kelas II. Pengadilan Negeri kelas I berada di ibu kota provinsi sedangkan pengadilan Negeri kelas II berada di ibu kota kabupaten serta kota. Keberadaan Pengadilan Negeri bergantung dari jumlah dan kepadatan penduduk, kondisi sosial ekonomi serta kondisi transportasi dan komunikasi. Untuk awal penyelesaian kasus perkara dapat dilakukan di Pengadilan Negeri tingkat pertama. Untuk naik kelas banding, bisa diajukan bila diajukan permohonan kepada MA serta sudah dinilai dan direkomendasikan layak banding. Berikut penjelasan Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Definisi Kantor Pengadilan Negeri Kantor Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di Peradilan Umum di setiap kota kabupaten maupun kota. Lembaga Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat satu sehingga berwenang mengadili perkara di tingkat kabupaten maupun kota setempat. Kasus perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri secara umum berupa perkara pidana maupun perkara perdata bagi warga negara yang menuntut keadilan pada umumnya. Pengadilan Negeri terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Majelis Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera, Juru Sita serta Sub Bagian. Ketua bertugas untuk membagi tugas hakim serta berkas yang terkait. Majelis hakim berwenang dalam melaksanakan kehakiman di wilayah hukumnya. Panitera memiliki tugas dalam menyiapkan administrasi serta membantu hakim saat persidangan. Sekretaris bersama Kepala Sub bagian menjalankan fungsi administrasi. Tugas dan Wewenang Kantor Pengadilan Negeri Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya fungsi mengadili, fungsi pengelolaan kekayaan negara, fungsi penyampaian laporan evaluasi dan pertimbangan, fungsi administrasi serta fungsi pembinaan. Fungsi mengadili terkait memeriksa hingga mengadili di wilayahnya hukum tersebut. Fungsi pengelolaan barang terkait dengan kekayaan negara yang merupakan tanggung jawab dari pengadilan negeri. Fungsi pengawasan internal berupa mengawasi tugas internal. Sedangkan fungsi pembinaan berkaitan dengan memberi pengarahan maupun petunjuk mengenai teknik administrasi kepada pegawai internal pengadilan maupun kepada masyarakat. Dokumen yang Diterbitkan Kantor Pengadilan Negeri Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya tidak menerbitkan dokumen yang dipergunakan oleh warga negara pada umumnya. Mereka menjalankan Wewenang dan Dokumen Apa Saja yang Diterbitkannya berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, yaitu memeriksa dan memutus perkara pidana maupun perdata. Dokumen-dokumen yang diterbitkan PN terkait hasil peradilan perdata maupun pidana. Dokumen pengadilan perdata khusus, perdata, pidana khusus, kejahatan keamanan negara maupun pidana umum bisa diakses oleh masyarakat. Karena Pengadilan Negeri berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan dalam direktori MA. Dokumen-dokumen tersebut bisa diakses di laman website resmi Mahkamah Agung maupun laman website resmi Pengadilan Negeri setempat. Dengan adanya Pengadilan Negeri yang tersebar di wilayah-wilayah negara Indonesia, maka masyarakat bisa menuntut keadilan apabila terjadi permasalahan hukum. Proses pengadilan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Informasi tersebut bisa diakses di laman masing-masing Pengadilan Negeri. Bila Anda hendak mengadukan perkara untuk diselesaikan secara hukum, dengan memperhatikan Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham Kehakiman, Kementerian Luar Negeri Kemenlu, Kementerian Agama Kemenag, Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama KUA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China RRC, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman
Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang PKPU saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual “HKI” dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan “LPS”.Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;b. Hak kekayaan intelektual1. Desain Industri lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;3. Paten lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten;4. Merek lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Hak Cipta lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.c. Lembaga Penjamin Simpanan lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan1. Sengketa dalam proses Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 satu tahun sebelum pencabutan izin seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan jawaban dari kami, semoga dapat Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan perkara pidana, di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenang pengadilan tinggi diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun Pokok Pengadilan Tinggi Pasal 51 UU Nomor 49 Tahun 2009 menjabarkan tugas pokok dan kewenangan pengadilan tinggi di Indonesia. Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya. Baca juga Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Tinggi PBB atas Kasus Genosida Fungsi Pengadilan Tinggi Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan tinggi memiliki sejumlah fungsi, yaitu Fungsi Mengadili atau Judicial Power Fungsi mengadili pengadilan tinggi adalah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pengadilan tinggi juga dapat mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam "sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya". Fungsi Pembinaan Fungsi pembinaan pengadilan tinggi adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya. Bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan tinggi menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Pengawasan Fungsi pengawasan pengadilan tinggi adalah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera atau sekretaris, panitera pengganti, jurusita atau jurusita pengganti di daerah hukumnya. Selain itu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan. Baca juga Pengadilan Negeri Tugas, Fungsi dan Wewenangnya Fungsi Administratif Fungsi administratif pengadilan tinggi adalah menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta administrasi lainnya. Fungsi administratif dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan. Fungsi Nasihat Fungsi nasihat yang dijalankan pengadilan tinggi adalah memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Keterangan, pertimbangan, dan nasihat yang dapat diberikan oleh pengadilan tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum mengenai suatu kasus tertentu. Akan tetapi, tidak terdapat hubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa oleh pengadilan tinggi. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta Prenada Media Group Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
apa tugas dan wewenang pengadilan negeri